Berinus.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah memberi keputusan terkait pelaksanaan haji tahun 2021 hanya dibolehkan untuk warga dalam negeri saja. Sabtu (12/6/2021).
Sedangkan untuk warga negara asing yang di perbolehkan yang sudah tinggal dalam negera Arab Saudi.
Hal tersebut di sampaikan Menteri Kesehatan dan Haji, untuk menjawab semua spekulasi dan pertanyaan umat muslim seluruh dunia.
Keputusan ini di ambil berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda di berbagai negara.
Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah untuk melaksanakan haji tahun 2021 sebanyak 60.000 saja, lebih banyak dibandingkan dengan tahun kemarin.
“Mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun bagi mereka yang divaksinasi virus sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan,” jelas Kementerian Kesehatan dilansir oleh laman NUonline.
Jamaah yang akan melakukan haji harus di vaksin lengkap dan sudah mengambil satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelumnya atau jamaah yang divaksin setelahs sembuh setelah terinfeksi dari Covid-19.
Kebijakan ini telah didasarkan keinginan tinggi kerajaan untuk tamu dengan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan hai dan umrah.
“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” tegas Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan, pelaksanaan ritual ibadah haji 2021 akan dimulai pada pertengahan Juli 2021.