Berinus.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus proyek pembangunan infrastrutur.
Nurdin di tetapkan sebagai tersangka di duga menerima gratifikasi atau janji.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar di hadirkan mengenakan rompi orange KPK.
KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.
“Sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli dikutip dari news.detik,.com.
“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantatsan tindak pindana korupsi,” lanjut Firli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK.
“Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnuya.
Sebelumnya diberitakan, Nurdin bersama 4 orang bawahannya dan seorang pengusaha ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar pada pada Jumat (26/2), pukul 23.40 WIB. .
OTT ini disebut terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel. “Infrastruktur jalan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2).