Sukabumi, Berinus.com – Aliansi Pemuda Desa Kabandungan telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi. Laporannya tersebut adanya indikasi ketidaksesuaian laporan penggunaan anggaran desa dengan realisasi kegiatan kegiatan untuk program pembanguan.
Aliansi Pemuda Desa Kabandungan telah menemukan dari sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Informasi Masyarakat dengan pengecekan langsung di lokasi.
Aliansi Pemuda melakukan pemantauan dan pengecekan langsung pembangunan di Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemantauan ini dilakukan atas dasar kepedulian dan rasa tanggung jawab warga untuk berperan secara aktif dalam pengawasan pembangunan dan pelaksanaan program desa, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Hasil pemantauan kami, menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kabandungan, seperti tertutupnya informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, tidak dipasangnya prasasti sebagai ciri atau tanda dilaksanakannya kegiatan di titik lokasi pembangunan. Kami duga kuat terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran BUMdes yang tidak berjalan dan adanya kekosongan jabatan bendahara Desa tahun 2020 dan terjadinya indikasi laporan fiktif,” papar Arie Hardiansyah.
Temuan-temuan tersebut, telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta penjelasan melalui penyampaian surat permohonan informasi secara resmi kepada Pemerintah Desa untuk melakukan audiensi dengan Badan Permuswaratan Desa (BPD) dan Camat, Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Kabandungan. Namun belum menemukan titik terang untuk mendapatkan solusi bagi kepentingan pembangunan desa.
“Tertutup dan dirahasiakannya data atau informasi perencanaan dan realisasi pembangunan. Penggunaan anggaran oleh Pemdes merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Kondisi ini cukup ironi karena sebenarnya pihak Kemendes malah membuka data-data tersebut,” ujarnya.
Juru Bicara Aliansi Pemuda Desa Kabandungan itu berupaya proses pembangunan desa sesuai amanah Presiden dan Kementerian dan berharap Kejaksanaan Negeri Cibadak mampu menindaklanjuti dan menangani laporannya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Upaya yang kami lakukan semata-mata agar seluruh proses pembangunan desa bisa sesuai dengan amanah Presiden dan Kementerian terkait, sehingga kami berharap Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi bisa menindaklanjuti dan menangani laporan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap upaya ini dapat mendorong perubahan yang significant di tingkat desa diseluruh Indonesia, sehingga dapat terwujud pengelolaan desa yang baik (good governance)” tutup Arie.
Wah ini bisa jadi barometer perubahan untuk desa lainnya nih kalo pemuda nya kaya gini😍
Semoga apa yang mereka lakukan menjadi mata pembuka bagi masyarakat lainnya agar lebih mengerti tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Jangan diem diem Bae woy,
Abis noh anggaran yang gak jelas alurnya wkwkw 😀